Inara Rusli Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Perzinaan Virgoun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Jum'at, 12 Mei 2023 - 22:55 WIB
loading...
Inara Rusli Dicecar...
Virgoun dan istrinya, Inara Rusli. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Istri Virgoun, Inara Rusli menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkannya, Jumat (12/5/2023). Dalam pemeriksaan itu, Inara dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aulia Taswin usai mendampingi Inara Rusli. DIa menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama dua jam seputar laporan yang dibuatnya pada Sabtu 6 Mei lalu.

"Saya barusan saja keluar dari pemeriksaan, Inara sebagai pelapor dan di BAP lebih kurang dua jam setengah. Ada sekitar 43 pertanyaan berkaitan dengan laporan saudari Inara tanggal 6 pasal 284," ungkap Aulia Taswin.

Dia menambahkan, pertanyaan-pertanyaan diajukan penyidik lebih kepada kondisi kesehatan kliennya serta bukti-bukti yang diajukan kepada pihak penyidik.



"Ya lebih kurang 43 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Inara. Kalau pertanyaan sebetulnya kalau proseduralnya, apakah saudari kondisi sehat, standar-standarlah, apakah bukti-bukti dibawa atau tidak untuk menguatkan laporan saudara," jelas Aulia Taswin.

Kendati begitu disinggung pula soal bukti-bukti telah dikantongi, kuasa hukum Inara Rusli itu enggan berkomentar banyak. Dia beralasan bahwa bukti-bukti merupakan materi pokok perkara tidak boleh diumbar kepublik.

"Itu sudah materi pokok untuk pemeriksaan kami tidak bisa mengungkapkan," tutur Aulia Taswin.

Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.

Sebelumnya Tenri Anisa telah terlebih dahulu melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.

Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)